(5) Biaya denda keterlambatan pembayaran listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan biaya yang dikenakan kepada Konsumen karena pembayaran tagihan rekening listrik melampaui masa yang ditetapkan oleh pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha.
(6) Biaya lainnya sesuai dengan keperluan penyediaan tenaga listrik di Wilayah Usaha pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan biaya yang dapat dikenakan kepada Konsumen karena memengaruhi mutu dan/atau keandalan penyediaan tenaga listrik pemegang IUPTLU di wilayah usahanya.
Baca Juga:
Momen Idul Adha 1445 Hijriah, PLN Tetapkan Masa Siaga Jaga Keandalan Listrik
(7) Biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik untuk Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan penetapan dari Menteri.
Bagian Kedua Penetapan Tarif Tenaga Listrik
Pasal 22
Baca Juga:
Momen Idul Adha 1445 Hijriah, PLN Tetapkan Masa Siaga Jaga Keandalan Listrik
(1) Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha harus melakukan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan sebelum mengajukan permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik.
(2) Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha mengajukan permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik secara tertulis kepada Menteri setelah melakukan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3) Ketentuan mengenai format surat permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.