(2) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, Konsumen, dan pemegang IUPTLU.
(3) Selain memperhatikan keseimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan Tarif Tenaga Listrik harus memperhatikan:
Baca Juga:
Momen Idul Adha 1445 Hijriah, PLN Tetapkan Masa Siaga Jaga Keandalan Listrik
- kepentingan dan kemampuan masyarakat;
- kaidah industri dan niaga yang sehat;
- BPP Tenaga Listrik;
Baca Juga:
Momen Idul Adha 1445 Hijriah, PLN Tetapkan Masa Siaga Jaga Keandalan Listrik
-efisiensi pengusahaan;
- skala pengusahaan dan interkoneksi sistem; dan
- tersedianya sumber dana untuk investasi.