(1) Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha dapat menerapkan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik untuk Konsumen dalam wilayah usahanya selain Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Baca Juga:
Momen Idul Adha 1445 Hijriah, PLN Tetapkan Masa Siaga Jaga Keandalan Listrik
- biaya penyambungan;
- uang jaminan langganan;
- biaya denda keterlambatan pembayaran listrik; dan/atau
Baca Juga:
Momen Idul Adha 1445 Hijriah, PLN Tetapkan Masa Siaga Jaga Keandalan Listrik
- biaya lainnya sesuai dengan keperluan penyediaan tenaga listrik di Wilayah Usaha pemegang IUPTLU.
(3) Biaya penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan biaya yang dikenakan oleh pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha kepada Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau penambahan daya tenaga listrik.
(4) Uang jaminan langganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jaminan berupa uang atau bank garansi yang dikeluarkan oleh bank nasional atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik reguler.