- susunan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik; dan
- keuntungan usaha yang wajar.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN Indonesia Power Atas Target Berkelanjutan EBT Hijau dan Hydro yang Bisa Bersaing di Kancah Internasional
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat:
- meminta klarifikasi kepada pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha;
- meminta dokumen pendukung lainnya; dan/atau
Baca Juga:
Demi Efisiensi, ALPERKLINAS Imbau Konsumen Gunakan Peralatan Penghemat Arus Listrik yang Diizinkan Pemerintah
- melaksanakan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak evaluasi permohonan selesai dilakukan.