- susunan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik; dan
- keuntungan usaha yang wajar.
Baca Juga:
Ikut Berperan Dukung Pembangunan Daerah, ALPERKLINAS Apresiasi PLN UIW NTT Kolaborasi dengan Pemkab Ende Bangun Infrastruktur Kelistrikan
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat:
- meminta klarifikasi kepada pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha;
- meminta dokumen pendukung lainnya; dan/atau
Baca Juga:
PLN Jawa Barat Terangi Ribuan Rumah Tangga Lewat Light Up The Dream
- melaksanakan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak evaluasi permohonan selesai dilakukan.