- susunan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik; dan
- keuntungan usaha yang wajar.
Baca Juga:
Momen Idul Adha 1445 Hijriah, PLN Tetapkan Masa Siaga Jaga Keandalan Listrik
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat:
- meminta klarifikasi kepada pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha;
- meminta dokumen pendukung lainnya; dan/atau
Baca Juga:
Momen Idul Adha 1445 Hijriah, PLN Tetapkan Masa Siaga Jaga Keandalan Listrik
- melaksanakan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak evaluasi permohonan selesai dilakukan.