Bagian Keempat Penetapan Biaya Lain yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik
Pasal 27
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN Indonesia Power Atas Target Berkelanjutan EBT Hijau dan Hydro yang Bisa Bersaing di Kancah Internasional
(1) Untuk mendapatkan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7), pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 atau perubahan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Ketentuan mengenai format surat permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Baca Juga:
Demi Efisiensi, ALPERKLINAS Imbau Konsumen Gunakan Peralatan Penghemat Arus Listrik yang Diizinkan Pemerintah
Pasal 28:
(1) Permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus dilengkapi dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: