Bagian Keempat Penetapan Biaya Lain yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik
Pasal 27
Baca Juga:
Komitmen Jaga Keandalan, PLN UP3 Cimahi Laksanakan Pemeliharaan Kelistrikan di Lembang
(1) Untuk mendapatkan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7), pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 atau perubahan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Ketentuan mengenai format surat permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Masyarakat Sampaikan Ide Kreatif ke Pemerintah di Sektor Kelistrikan
Pasal 28:
(1) Permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus dilengkapi dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: