Bagian Keempat Penetapan Biaya Lain yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik
Pasal 27
Baca Juga:
PLTM Salu Noling 2×5 MW Resmi Sinkron, Tambah Pasokan Energi Bersih di Sulawesi Selatan
(1) Untuk mendapatkan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7), pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 atau perubahan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Ketentuan mengenai format surat permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Baca Juga:
Pejabat Kelistrikan Irak Ditangkap, Diduga Gelapkan Kabel Listrik Senilai Rp54 Miliar
Pasal 28:
(1) Permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus dilengkapi dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: