f) biaya lainnya terkait penjualan tenaga listrik.
(4) Susunan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dengan peruntukan berdasarkan kondisi Wilayah Usaha.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN Indonesia Power Atas Target Berkelanjutan EBT Hijau dan Hydro yang Bisa Bersaing di Kancah Internasional
Pasal 24
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(2) Evaluasi permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Baca Juga:
Demi Efisiensi, ALPERKLINAS Imbau Konsumen Gunakan Peralatan Penghemat Arus Listrik yang Diizinkan Pemerintah
- besaran BPP Tenaga Listrik;
- komposisi bauran energi;
- tingkat efisiensi penyediaan tenaga listrik, antara lain konsumsi bahan bakar spesifik (specific fuel consumption) dan susut jaringan tenaga listrik;