(5) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23
Pasal 25:
Baca Juga:
Momen Idul Adha 1445 Hijriah, PLN Tetapkan Masa Siaga Jaga Keandalan Listrik
(1) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), Menteri mengusulkan persetujuan Tarif Tenaga Listrik kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak evaluasi permohonan selesai dilakukan.
(2) Usulan persetujuan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa formulasi yang berlaku untuk satu atau beberapa pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha.
(3) Dalam hal belum terdapat persetujuan Tarif Tenaga Listrik dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan Tarif Tenaga Listrik yang mengacu pada Tarif Tenaga Listrik pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha yang telah ada.
Baca Juga:
Momen Idul Adha 1445 Hijriah, PLN Tetapkan Masa Siaga Jaga Keandalan Listrik
(4) Tarif Tenaga Listrik yang telah ada dan menjadi dasar penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:
- memiliki struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik yang sejenis dengan struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha;
- telah disetujui oleh DPR; dan