Bagian Kelima
Peninjauan Ulang Tarif Tenaga Listrik dan Biaya Lain yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik
Baca Juga:
Percepat Layanan Kelistrikan, PLN UID Jakarta Raya Nyalakan Listrik 1.500 Pelanggan Secara Serentak
Pasal 30:
(1) Menteri dapat melakukan peninjauan ulang Tarif Tenaga Listrik yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6).
(2) Dalam hal hasil peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perubahan Tarif Tenaga Listrik, perubahan Tarif Tenaga Listrik dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Baca Juga:
Bantuan 1.000 Genset di Aceh, ALPERKLINAS: Momentum Merancang Sistem Kelistrikan Tahan Bencana
Pasal 31:
(1) Menteri dapat melakukan peninjauan ulang biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5).
(2) Dalam hal hasil peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perubahan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik, perubahan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 29. [as/tum]