- profil dan nomor induk berusaha Badan Usaha;
- penetapan Wilayah Usaha; dan
Baca Juga:
Momen Idul Adha 1445 Hijriah, PLN Tetapkan Masa Siaga Jaga Keandalan Listrik
- salinan IUPTLU.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perhitungan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik;
Baca Juga:
Momen Idul Adha 1445 Hijriah, PLN Tetapkan Masa Siaga Jaga Keandalan Listrik
- hasil survei harga produk; dan/atau
- hasil kajian atas urgensi penetapan besaran biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik.
(4) Hasil survei harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan hasil survei harga produk yang diperlukan dalam penyambungan baru atau perubahan daya langganan di Wilayah Usaha pemegang IUPTLU.