“Terbukti pada tahun 1976, ompung kami Raja Napasang telah memberikan parhutaan atau kampung kepada keturunan Ompu Patar Munthe seluas 100 x 100 meter. Pemberian ini tidak kami permasalahkan, tetapi yang kami persoalkan kenapa tanah bius kami ikut mau dirampas,” katanya.
Ia juga menyebut adanya surat tahun 1976 yang ditandatangani Sekretaris Wilayah Daerah T Manurung. Dalam surat tersebut, Manuel Munte diberi izin untuk tinggal di Kampung Sarsiantar, Lingkungan Kepala Kampung Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, serta mendirikan sosor di atas tanahnya sendiri di Sarsiantar dengan luas 100 x 100 meter.
Baca Juga:
Pemkab Tutup Mata, Destinasi wisata Alam Kelas Dunia di Panguapan Desa Paranginan Utara Terabaikan
Marxsun berharap konflik tidak berkembang menjadi keretakan hubungan keluarga. Ia mengajak pihak-pihak yang berselisih untuk duduk bersama dan mendata kembali batas serta riwayat tanah yang dipersoalkan. “Duduk bersama lebih baik untuk membicarakan terkait sengketa karena Manullang dengan Munthe masih ada ikatan keluarga antara hula-hula dan boru,” ujarnya
Sejumlah warga bermarga Munte yang ditemui di Doloksanggul dan meminta identitasnya tidak disebutkan menyampaikan pandangan berbeda mengenai wilayah tersebut. Mereka menyebutkan kawasan Matiti merupakan tanah wilayah marga Manullang, bukan marga Munte.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang SHM Nomor 320 terkait tudingan dan rencana gugatan yang disampaikan keturunan Ompu Raja Napasang Manullang.
Baca Juga:
Semangat HUT RI ke 81. UPT SDN 123 Sihonongan, Ciptakan Lingkungan Sekolah Sehat dan Bersih
[Editor: Eben Ezer S]