HUMBANG.WAHANANEWS.CO, Doloksanggul - Penanganan kasus, perkara lahan dengan dugaan tidak memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atau Surat Hak Milik (SHM( memerlukan verifikasi alas hak di Kantor BPN dan penyelidikan unsur pidana pengrusakan atau penguasaan tanah di kepolisian Pusiknas Polri.
Aspek hukum tanpa SKPT/SHM kekuatan bukti lemah. Tanah tanpa SHM atau SKPT tidak memiliki alat bukti kepemilikan mutlak di mata hukum agraria Ombudsman RI. Penggarap atau pihak pelapor harus membuktikan penguasaan fisik secara turun-temurun atau alas hak alternatif (girik atau letter C).
Baca Juga:
Pemkab Tutup Mata, Destinasi wisata Alam Kelas Dunia di Panguapan Desa Paranginan Utara Terabaikan
Status alas hak dapat divalidasi melalui warkah di Kantor pertanahan, memastikan tanah tersebut tanah ulayat siapa. Pelapor atau pihak yang mengkleim objek wajib menunjukkan alas hak yang sah. Ketiadaan SKPT/SHM dapat melemahkan posisi hukum pengadu atas kepemilikan aset. Maka penyelesaian sengketa atas tanah tak bersertifikat diarahkan melalui jalur musyawarah, mediasi, atau perdata di pengadilan negeri.
Terkait persoalan tanah di desa Matiti II Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten, Humbang Hasundutan antara keturunan raja bius ompu Napasang Manullang dan keturunan ompu patar Munte sehingga terjadi lapor melapor ke Polres Humbang Hasundutan keturunan ompu Patar Munte tindak pidana pegrusakan dilahan keturunan raja bius Ompu Napasang Manullang.
Atas Laporan Tersebut, Kuasa Hukum Ompu Patar Munthe tidak bisa memberikan data data seperti Sertifikat Hak Milillk (SHM) atau Surat Keterangan Kepemilikan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Baca Juga:
Semangat HUT RI ke 81. UPT SDN 123 Sihonongan, Ciptakan Lingkungan Sekolah Sehat dan Bersih
Poltak Silitonga selaku kuasa hukum ompu Patar Munthe, saat dihubungi tim Media ini, Kamis (13/2026) menjelaskan, "Kita sebagai Kuasa Hukum Ompu Patar Munthe menghormati upaya hukum yang akan ditempuh oleh Ompu Raja Napsang Manullang dan siap menghadapi gugatan di pengadilan apa bila mereka melakukan gugatan di PTUN Medan". Sebutnya.
Poltak, "Jalur hukum tersebut merupakan jalur hukum yang pas yang memang harus di tempuh apabila ada pihak yang keberatan atas terbitnya sertifikat Hak milik Nomor 320 atas Tanah milik keturunan Oppu Patar Munthe yang di keluarkan BPN, dan nanti bisa diuji dipengadilan, nanti akan terlihat apakah Penerbitan SHM tersebut sah dan sudah benar atau tidak, biarkan nanti Hakim yang menentukan sesui dengan bukti bukti dan fakta hukum dan kita berharap proses hukum harus di hargai bersama ", ujarnya.
Saat ditanya terkait LP pegrusakan yang di laporkan keturunan Ompu Patar Munthe kepada keturunan Ompu Raja Napasang Manullang ke Polres Taput dan alas hak apa yang ada di pegang oleh keturunan Ompu Patar Munte, SHM dan SKPT saat kita minta data atau nomor surat atau nomor SHM, Poltak menjelaskan nanti dipersidangan kita tunjukkan, ujarnya.
Sementara kasat Reserse Polres Humbang Hasundutan, AKP Hitler Hutagalung, saat dihubungi tim Media ini terkait Laporan keturunan Ompu Patar Munthe tindak pegrusakan lahan di desa Matiti II Kecamatan Doloksanggul oleh keturunan Ompu Raja Napasang Manullang, kita saat ini lagi mendalami bukti bukti atas kepemilikan lahan tersebut apa lahan tersebut milik keturunan Ompu Patar Munthe atau keturunan Raja Napasang Manullang. "Atas LP tersebut saat ini masih mendalami alas hak milik siapa lokasi dan lahan tersebut", ujar Hitler.
Sebelumnya. Perselisihan mengenai kepemilikan tanah di wilayah Matiti I dan Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), berlanjut ke ranah hukum.
Keturunan Ompu Raja Napasang Manullang menyatakan akan menggugat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 320 seluas 7.000 meter persegi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Ketua Masyarakat Bius Matiti, Marxsun Manullang, mengatakan rencana gugatan tersebut berkaitan dengan SHM atas nama Hotman Munte yang diterbitkan pada 2018 dengan alas hak konversi tanah adat.
Menurutnya, keturunan Ompu Raja Napasang Manullang mempertanyakan dasar penerbitan SHM tersebut karena proses pengrusan tanah seluas 7.000 meter persegi disebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihak keluarga Ompu Raja Napasang.
“Kami keturunan Ompu Raja Napasang Manullang akan menggugat ke PTUN Medan atas diterbitkannya SHM di tanah wilayah kami. Padahal, keturunan Ompu Patar Munthe adalah keluarga atau boru kami di desa ini", ujar Marxsun saat dijumpai di lokasi tanah sengketa, Selasa (11/8/2026).
Ia menegaskan, rencana gugatan tersebut bukan semata-mata persoalan perebutan tanah dengan keturunan Ompu Patar Munthe. Menurutnya, pihaknya ingin memperjelas status dan dasar hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Marxsun kemudian merujuk pada pemberian parhutaan atau kampung oleh Ompu Raja Napasang kepada keturunan Ompu Patar Munthe pada 1976. Menurutnya, pemberian tersebut memiliki luas 100 x 100 meter dan tidak pernah dipersoalkan oleh keturunan Ompu Raja Napasang Manullang.
“Terbukti pada tahun 1976, ompung kami Raja Napasang telah memberikan parhutaan atau kampung kepada keturunan Ompu Patar Munthe seluas 100 x 100 meter. Pemberian ini tidak kami permasalahkan, tetapi yang kami persoalkan kenapa tanah bius kami ikut mau dirampas,” katanya.
Ia juga menyebut adanya surat tahun 1976 yang ditandatangani Sekretaris Wilayah Daerah T Manurung. Dalam surat tersebut, Manuel Munte diberi izin untuk tinggal di Kampung Sarsiantar, Lingkungan Kepala Kampung Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, serta mendirikan sosor di atas tanahnya sendiri di Sarsiantar dengan luas 100 x 100 meter.
Marxsun berharap konflik tidak berkembang menjadi keretakan hubungan keluarga. Ia mengajak pihak-pihak yang berselisih untuk duduk bersama dan mendata kembali batas serta riwayat tanah yang dipersoalkan. “Duduk bersama lebih baik untuk membicarakan terkait sengketa karena Manullang dengan Munthe masih ada ikatan keluarga antara hula-hula dan boru,” ujarnya
Sejumlah warga bermarga Munte yang ditemui di Doloksanggul dan meminta identitasnya tidak disebutkan menyampaikan pandangan berbeda mengenai wilayah tersebut. Mereka menyebutkan kawasan Matiti merupakan tanah wilayah marga Manullang, bukan marga Munte.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang SHM Nomor 320 terkait tudingan dan rencana gugatan yang disampaikan keturunan Ompu Raja Napasang Manullang.
[Editor: Eben Ezer S]