HUMBANG.WAHANANEWSCO, Doloksanggul - Klaim atas tanah ulayat di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, oleh keturunan Op. Patar Munthe dinilai tidak berdasar oleh Raja Bius Matiti (Pomparan Raja Napasang Manullang) karena keturunan Op Patar Munthe belum pernah melaksanakan syarat ritual adat yang diatur sejak pemberian lahan tahun 1971 serta adanya perluasan peta klaim sepihak seluas 100 hektare.
Alasan Keberatan Raja Bius Matiti Syarat Adat Belum Terpenuhi, Berdasarkan sejarah adat tahun 1971, Raja Bius Matiti hanya memberikan izin penggunaan lahan permukiman terbatas seluas 100x100 meter, yang ditegaskan dalam SK Bupati Tapanuli Utara tahun 1976 dengan syarat keturunan Op Patar Munthe harus melaksanakan adat yang berlaku di wilayah Bius namun hal itu tidak pernah dilakukan.
Baca Juga:
Semangat HUT RI ke 81. UPT SDN 123 Sihonongan, Ciptakan Lingkungan Sekolah Sehat dan Bersih
Perluasan Lahan Sepihak: Lampiran peta dalam dokumen keturunan Op Patar Munthe tiba-tiba memuat area hingga sekitar 100 hektare yang dinilai mencaplok tanah ulayat masyarakat adat tanpa dasar yang sah.
Keberatan Pemasangan Plang: Pihak Raja Adat Bius Matiti memprotes pemasangan plang klaim karena tidak mencantumkan titik koordinat serta batas yang jelas dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Sikap Hukum Berbeda. Di sisi lain, kuasa hukum keturunan Op Patar Munthe mempertahankan klaim berdasarkan alas hak seperti surat keterangan, SK Bupati, hingga sertifikat, serta menempuh jalur hukum atas sengketa dan laporan pidana di wilayah Sarsiantar.
Baca Juga:
Anggota DPRD Sumut Laksanakan Sosialisasi Ranperda Kepemudaan di Hotel Marbona Doloksanggul
Dalam sengketa tanah antara raja bius ompu Napasang Manullang dengan ompu patar Munter di desa Matiti Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan yang menjadi polemik sehingga terjadi tindak pidana anarkis antara kedua belah pihak.
Dimana pada jaman belanda bahwa Ompu Raja Napasang Manullang adalah Kepala Nagari, Raja Bius (raja adat) di daerah Desa Matiti I dan Matiti II sedangkan Ompu Patar Munthe didaerah itu adalah sebagai boru di Fesa Matiti dan bahkan Ompu Raja Napasang telah memberikan perhatian (tempat tinggal) kepada Ompu Patar Munthe seluar 100×100 sebagai parhutaan pada tahun 1976.Tapi saat ini sebagian keturun Ompu Patar Munthe megklaim tanah milik kami sekitar 19 hektare di Desa Matiti II.
Hal itu di sampaikan ketua masyarakat bius Matiti, Marxsun Manullang, saat bincangbincang dengan tim Media di Objek yang bersengketa Selasa (11/8/2026).