HUMBANG.WAHANANEWS.CO, Doloksanggul - Penanganan kasus, perkara lahan dengan dugaan tidak memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atau Surat Hak Milik (SHM( memerlukan verifikasi alas hak di Kantor BPN dan penyelidikan unsur pidana pengrusakan atau penguasaan tanah di kepolisian Pusiknas Polri.
Aspek hukum tanpa SKPT/SHM kekuatan bukti lemah. Tanah tanpa SHM atau SKPT tidak memiliki alat bukti kepemilikan mutlak di mata hukum agraria Ombudsman RI. Penggarap atau pihak pelapor harus membuktikan penguasaan fisik secara turun-temurun atau alas hak alternatif (girik atau letter C).
Baca Juga:
Pemkab Tutup Mata, Destinasi wisata Alam Kelas Dunia di Panguapan Desa Paranginan Utara Terabaikan
Status alas hak dapat divalidasi melalui warkah di Kantor pertanahan, memastikan tanah tersebut tanah ulayat siapa. Pelapor atau pihak yang mengkleim objek wajib menunjukkan alas hak yang sah. Ketiadaan SKPT/SHM dapat melemahkan posisi hukum pengadu atas kepemilikan aset. Maka penyelesaian sengketa atas tanah tak bersertifikat diarahkan melalui jalur musyawarah, mediasi, atau perdata di pengadilan negeri.
Terkait persoalan tanah di desa Matiti II Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten, Humbang Hasundutan antara keturunan raja bius ompu Napasang Manullang dan keturunan ompu patar Munte sehingga terjadi lapor melapor ke Polres Humbang Hasundutan keturunan ompu Patar Munte tindak pidana pegrusakan dilahan keturunan raja bius Ompu Napasang Manullang.
Atas Laporan Tersebut, Kuasa Hukum Ompu Patar Munthe tidak bisa memberikan data data seperti Sertifikat Hak Milillk (SHM) atau Surat Keterangan Kepemilikan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Baca Juga:
Semangat HUT RI ke 81. UPT SDN 123 Sihonongan, Ciptakan Lingkungan Sekolah Sehat dan Bersih
Poltak Silitonga selaku kuasa hukum ompu Patar Munthe, saat dihubungi tim Media ini, Kamis (13/2026) menjelaskan, "Kita sebagai Kuasa Hukum Ompu Patar Munthe menghormati upaya hukum yang akan ditempuh oleh Ompu Raja Napsang Manullang dan siap menghadapi gugatan di pengadilan apa bila mereka melakukan gugatan di PTUN Medan". Sebutnya.
Poltak, "Jalur hukum tersebut merupakan jalur hukum yang pas yang memang harus di tempuh apabila ada pihak yang keberatan atas terbitnya sertifikat Hak milik Nomor 320 atas Tanah milik keturunan Oppu Patar Munthe yang di keluarkan BPN, dan nanti bisa diuji dipengadilan, nanti akan terlihat apakah Penerbitan SHM tersebut sah dan sudah benar atau tidak, biarkan nanti Hakim yang menentukan sesui dengan bukti bukti dan fakta hukum dan kita berharap proses hukum harus di hargai bersama ", ujarnya.
Saat ditanya terkait LP pegrusakan yang di laporkan keturunan Ompu Patar Munthe kepada keturunan Ompu Raja Napasang Manullang ke Polres Taput dan alas hak apa yang ada di pegang oleh keturunan Ompu Patar Munte, SHM dan SKPT saat kita minta data atau nomor surat atau nomor SHM, Poltak menjelaskan nanti dipersidangan kita tunjukkan, ujarnya.