Sementara kasat Reserse Polres Humbang Hasundutan, AKP Hitler Hutagalung, saat dihubungi tim Media ini terkait Laporan keturunan Ompu Patar Munthe tindak pegrusakan lahan di desa Matiti II Kecamatan Doloksanggul oleh keturunan Ompu Raja Napasang Manullang, kita saat ini lagi mendalami bukti bukti atas kepemilikan lahan tersebut apa lahan tersebut milik keturunan Ompu Patar Munthe atau keturunan Raja Napasang Manullang. "Atas LP tersebut saat ini masih mendalami alas hak milik siapa lokasi dan lahan tersebut", ujar Hitler.
Sebelumnya. Perselisihan mengenai kepemilikan tanah di wilayah Matiti I dan Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), berlanjut ke ranah hukum.
Baca Juga:
Pemkab Tutup Mata, Destinasi wisata Alam Kelas Dunia di Panguapan Desa Paranginan Utara Terabaikan
Keturunan Ompu Raja Napasang Manullang menyatakan akan menggugat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 320 seluas 7.000 meter persegi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Ketua Masyarakat Bius Matiti, Marxsun Manullang, mengatakan rencana gugatan tersebut berkaitan dengan SHM atas nama Hotman Munte yang diterbitkan pada 2018 dengan alas hak konversi tanah adat.
Menurutnya, keturunan Ompu Raja Napasang Manullang mempertanyakan dasar penerbitan SHM tersebut karena proses pengrusan tanah seluas 7.000 meter persegi disebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihak keluarga Ompu Raja Napasang.
Baca Juga:
Semangat HUT RI ke 81. UPT SDN 123 Sihonongan, Ciptakan Lingkungan Sekolah Sehat dan Bersih
“Kami keturunan Ompu Raja Napasang Manullang akan menggugat ke PTUN Medan atas diterbitkannya SHM di tanah wilayah kami. Padahal, keturunan Ompu Patar Munthe adalah keluarga atau boru kami di desa ini", ujar Marxsun saat dijumpai di lokasi tanah sengketa, Selasa (11/8/2026).
Ia menegaskan, rencana gugatan tersebut bukan semata-mata persoalan perebutan tanah dengan keturunan Ompu Patar Munthe. Menurutnya, pihaknya ingin memperjelas status dan dasar hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Marxsun kemudian merujuk pada pemberian parhutaan atau kampung oleh Ompu Raja Napasang kepada keturunan Ompu Patar Munthe pada 1976. Menurutnya, pemberian tersebut memiliki luas 100 x 100 meter dan tidak pernah dipersoalkan oleh keturunan Ompu Raja Napasang Manullang.