c. Sebelah Utara berbatasan dengan pematang persawahan, tanah bermarga Sinaga, tanah milik PT Hidrotama
d. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah warisan keturunan Jarobean Siagian dan komplek gedung HKBP Onan Hasang dan menyerahkannya secara suka rela tanpa dibebani oleh syarat apapun untuk dapat dikuasai oleh penggugat.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Menyatakan segala surat-surat yang diterbitkan oleh tergugat I, tergugat II diatas bagian dan objek tanah perkara seluas 11.386,43 M persegi maupun oleh pihak lain dan segala surat-surat yang diterbitkan oleh tergugat III diatas bagian dari objek tanah perkara seluas 360 Meter persegi maupun oleh pihak lain adalah tidak memiliki kejuatan hukum.
Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp2.606.000,00(dua juta enam ratus enam ribu rupiah).
Atas putusan pengadilan tersebut, Hotbin mengatakan, kliennya Siti Deminar Br Siregar sangat beryukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Pengasih karena akhirnya kebenaran telah dinyatakan melalui putusan pengadilan tersebut.
Baca Juga:
Usut Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut Swasta
Siti Deminar Br Siregar juga mendoakan Majelis Hakim yang memeriksa perkaranya kiranya sehat selalu dan bertambah-tambah kebijaksanaanya dari Tuhan.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]