2. Menyatakan tanah perkara seluas lebih kurang 12.878 M persegi yang terletak di Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan batas-batas;
a. Sebelah Timur berbatas dengan jalan raya Tarutung-Sipirok
Baca Juga:
Polsek Sorkam Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice
b. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah warisan keturunan Jarobean Siagian, parik tanah jurang, tanah milik PT Nusantara Hidrotama
c. Sebelah Utara berbatasan dengan pematang persawahan, tanah bermarga Sinaga, tanah milik PT Nusantara Hidrotama.
Adalah merupakan tanah pemberian ulos nasoraburuk dari orang penggugat kepada penggugat.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Bakal Gelar Perkara Hari Ini
3. Menghukum tergugat I dan tergugat II ataupun orang lain yang memperoleh hak dari pada tergugat I dan tergugat II untuk mengosongkan bagian dari dari tanah perkara seluas 11.386,43 M persegi dengan batas-batas;
a. Sebelah Timur berbatas dengan tanah warisan keturunan Jarobean Siagian dan jalan raya Tarutung-Sipirok
b. Sebelah Barat berbatan dengan tanah warisan keturunan Jarobean Siagian, parik tanah jurang, tanah milik PT Nusantara Hidrotama