"Dalam fakta persidangan Majelis Hakim yang memeriksa bukti-bukti para pihak telah dapat melihat dengan jelas dan terang siapa sebenarnya pemilik tanah perkara tersebut, dengan mempertimbangkan secara utuh seluruh proses pemeriksaan terbukti bahwa Siti Deminar adalah pemilik sah atas tanah perkara," ungkapnya.
Selain itu kata Hotbin Simaremare, S.H, sebenarnya Siti Deminar cinta dengan HKBP dan telah banyak melakukan pelayanan di HKBP dan gereja kristen yang lain, dimana Siti Deminar merupakan pengurus organisasi lansia se Indonesia.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Semula sekitar tahun dua ribuan pihak HKBP Onan Hasang meminta kepada Siti Deminar Br Siregar supaya tanah tersebut dapat diusahai para sintua untuk mengambil hasil, Siti Deminar merasa terpanggil untuk menolong sehingga Siti Deminar Br Siregar mengijinkannya untuk mengusahai," ucapnya.
Sambungnya, namun setelah tanah itu diusahai HKBP selama puluhan tahun, berulang-ulang saat tanah itu hendak diminta kembali oleh Siti Deminar terkesan ditolak oleh pihak HKBP Onan Hasang.
"Terakhir sekitar tahun 2022 saat Siti Deminar hendak menyampaikan maksudnya kepada Pendeta HKBP Onan Hasang SIX Yanri Silitonga saat itu penjelasan Siti Deminar tidak dihiraukan oleh SIX Yanri Silitonga bahkan pendeta tersebut menghina dengan mengatakan Siti Deminar adalah pembuat onar, dan mengusir Siti Deminar dari depan pintu rumah pendeta hal mana saat terjadi percakapan singkat pendeta tersebut tidak mempersilahkan Siti Deminar bersama tokoh marga Siregar ompung Jannes Siregar yang bersama datang waktu itu," akunya.
Baca Juga:
Usut Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut Swasta
"Sikap SIX Yanri Silitonga tersebut kan tidak pantas mengingat Siti Deminar jelas terlihat sudah tua, saat ini berumur 88 tahun dan tokoh marga siregar itu sekitar 74 tahun, maka dengan terpaksa Siti Deminar menggugat HKBP," imbuhnya.
Siti Deminar Siregar, melalui kuasa hukumnya Hotbin Simaremare SH menjelaskan pokok perkara pada Wahana News.co bahwa amar putusan pengadilan tersebut diantaranya:
1. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).