Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
HumbangNews.id, Taput - Kepemilikan tanah Siti Deminar Br Siregar seluas ± 12.878 M2 di Kelurahan Onan Hasang Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara telah terbukti berdasarkan Putusan Pangadilan Negeri Tarutung.
“Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 84/Pdt.G/2023/PN.Trt telah memenangkan gugatan Siti Deminar Br Siregar,” kata Hobin Simaremare SH, selaku kuasa Hukum Siti Deminar Siregar dalam siaran persnya, Jumat, 7 Juni 2024.
Baca Juga:
Usut Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut Swasta
Hotbin Simaremare mengatakan, Siti Deminar Siregar selaku penggugat melawan para tergugat yakni Ephorus HKBP (Tergugat I), Pdt. SIX Yanri Silitonga (Tergugat II), dan Mendelaik Dongoran (Tergugat III).
"Putusan tersebut dikeluarkan pada 5 Juni 2024 dan memutus Siti Deminar br Siregar terbukti sebagai pemilik tanah yang berukuran luas ± 12.878 M2 di Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Onan Hasang, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung secara fakta membuktikan bahwa kualitas perkara dan kedudukan Siti Deminar Siregar sangat kuat dalam perkara itu," ujarnya.
Hotbin menambahkan, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa HKBP bukanlah pemilik sah atas tanah sengketa, dan klaim Mendelaik Dongoran seluas 360 M2 dari luas tanah perkara tersebut adalah juga terbukti milik Siti Deminar br Siregar.
"Dalam fakta persidangan Majelis Hakim yang memeriksa bukti-bukti para pihak telah dapat melihat dengan jelas dan terang siapa sebenarnya pemilik tanah perkara tersebut, dengan mempertimbangkan secara utuh seluruh proses pemeriksaan terbukti bahwa Siti Deminar adalah pemilik sah atas tanah perkara," ungkapnya.
Selain itu kata Hotbin Simaremare, S.H, sebenarnya Siti Deminar cinta dengan HKBP dan telah banyak melakukan pelayanan di HKBP dan gereja kristen yang lain, dimana Siti Deminar merupakan pengurus organisasi lansia se Indonesia.
"Semula sekitar tahun dua ribuan pihak HKBP Onan Hasang meminta kepada Siti Deminar Br Siregar supaya tanah tersebut dapat diusahai para sintua untuk mengambil hasil, Siti Deminar merasa terpanggil untuk menolong sehingga Siti Deminar Br Siregar mengijinkannya untuk mengusahai," ucapnya.
Sambungnya, namun setelah tanah itu diusahai HKBP selama puluhan tahun, berulang-ulang saat tanah itu hendak diminta kembali oleh Siti Deminar terkesan ditolak oleh pihak HKBP Onan Hasang.
"Terakhir sekitar tahun 2022 saat Siti Deminar hendak menyampaikan maksudnya kepada Pendeta HKBP Onan Hasang SIX Yanri Silitonga saat itu penjelasan Siti Deminar tidak dihiraukan oleh SIX Yanri Silitonga bahkan pendeta tersebut menghina dengan mengatakan Siti Deminar adalah pembuat onar, dan mengusir Siti Deminar dari depan pintu rumah pendeta hal mana saat terjadi percakapan singkat pendeta tersebut tidak mempersilahkan Siti Deminar bersama tokoh marga Siregar ompung Jannes Siregar yang bersama datang waktu itu," akunya.
"Sikap SIX Yanri Silitonga tersebut kan tidak pantas mengingat Siti Deminar jelas terlihat sudah tua, saat ini berumur 88 tahun dan tokoh marga siregar itu sekitar 74 tahun, maka dengan terpaksa Siti Deminar menggugat HKBP," imbuhnya.
Siti Deminar Siregar, melalui kuasa hukumnya Hotbin Simaremare SH menjelaskan pokok perkara pada Wahana News.co bahwa amar putusan pengadilan tersebut diantaranya:
1. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
2. Menyatakan tanah perkara seluas lebih kurang 12.878 M persegi yang terletak di Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan batas-batas;
a. Sebelah Timur berbatas dengan jalan raya Tarutung-Sipirok
b. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah warisan keturunan Jarobean Siagian, parik tanah jurang, tanah milik PT Nusantara Hidrotama
c. Sebelah Utara berbatasan dengan pematang persawahan, tanah bermarga Sinaga, tanah milik PT Nusantara Hidrotama.
Adalah merupakan tanah pemberian ulos nasoraburuk dari orang penggugat kepada penggugat.
3. Menghukum tergugat I dan tergugat II ataupun orang lain yang memperoleh hak dari pada tergugat I dan tergugat II untuk mengosongkan bagian dari dari tanah perkara seluas 11.386,43 M persegi dengan batas-batas;
a. Sebelah Timur berbatas dengan tanah warisan keturunan Jarobean Siagian dan jalan raya Tarutung-Sipirok
b. Sebelah Barat berbatan dengan tanah warisan keturunan Jarobean Siagian, parik tanah jurang, tanah milik PT Nusantara Hidrotama
c. Sebelah Utara berbatasan dengan pematang persawahan, tanah bermarga Sinaga, tanah milik PT Hidrotama
d. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah warisan keturunan Jarobean Siagian dan komplek gedung HKBP Onan Hasang dan menyerahkannya secara suka rela tanpa dibebani oleh syarat apapun untuk dapat dikuasai oleh penggugat.
Menyatakan segala surat-surat yang diterbitkan oleh tergugat I, tergugat II diatas bagian dan objek tanah perkara seluas 11.386,43 M persegi maupun oleh pihak lain dan segala surat-surat yang diterbitkan oleh tergugat III diatas bagian dari objek tanah perkara seluas 360 Meter persegi maupun oleh pihak lain adalah tidak memiliki kejuatan hukum.
Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp2.606.000,00(dua juta enam ratus enam ribu rupiah).
Atas putusan pengadilan tersebut, Hotbin mengatakan, kliennya Siti Deminar Br Siregar sangat beryukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Pengasih karena akhirnya kebenaran telah dinyatakan melalui putusan pengadilan tersebut.
Siti Deminar Br Siregar juga mendoakan Majelis Hakim yang memeriksa perkaranya kiranya sehat selalu dan bertambah-tambah kebijaksanaanya dari Tuhan.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]