Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
HumbangNews.id, Taput - Kepemilikan tanah Siti Deminar Br Siregar seluas ± 12.878 M2 di Kelurahan Onan Hasang Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara telah terbukti berdasarkan Putusan Pangadilan Negeri Tarutung.
“Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 84/Pdt.G/2023/PN.Trt telah memenangkan gugatan Siti Deminar Br Siregar,” kata Hobin Simaremare SH, selaku kuasa Hukum Siti Deminar Siregar dalam siaran persnya, Jumat, 7 Juni 2024.
Baca Juga:
Usut Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut Swasta
Hotbin Simaremare mengatakan, Siti Deminar Siregar selaku penggugat melawan para tergugat yakni Ephorus HKBP (Tergugat I), Pdt. SIX Yanri Silitonga (Tergugat II), dan Mendelaik Dongoran (Tergugat III).
"Putusan tersebut dikeluarkan pada 5 Juni 2024 dan memutus Siti Deminar br Siregar terbukti sebagai pemilik tanah yang berukuran luas ± 12.878 M2 di Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Onan Hasang, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung secara fakta membuktikan bahwa kualitas perkara dan kedudukan Siti Deminar Siregar sangat kuat dalam perkara itu," ujarnya.
Hotbin menambahkan, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa HKBP bukanlah pemilik sah atas tanah sengketa, dan klaim Mendelaik Dongoran seluas 360 M2 dari luas tanah perkara tersebut adalah juga terbukti milik Siti Deminar br Siregar.