4. Penurunan tegangan arus searah (DC to DC converter);
5. Controller/Inverter (Aktuator dan kontraktor);
Baca Juga:
Bakti TNI AD Untuk Rakyat, Danrem 042/Gapu Resmikan Karya Bakti Skala Besar di Sarolangun
6. Inlet pengisian baterai (memenuhi persyaratan keselamatan);
7. Sistem elektrikal pendukung peralatan pendukung lainnya.
Selain itu untuk kategori kendaraan bermotor konversi selain sepeda motor meliputi M1, M2 (Bus), M3, N1, N2, dan N3 (Mobil barang) serta diharuskan bengkel umum yang akan melakukan konversi dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Ditjen Hubdat.
Baca Juga:
Polda Jambi Tanam Pohon dalam Road to Presisi Merdeka Run 2026, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan
Bagi yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagai bengkel konversi akan diberikan sertifikat bengkel konversi yang dimuat dalam laman Kementerian Perhubungan dan informasinya akan diperbarui secara berkala.
Endy pun berharap rancangan peraturan Menteri Perhubungan yang dimaksud diharapkan dapat menjadi pedoman untuk mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.