HumbangNews.Id | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022.
Uji publik tersebut fokus pada Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Serta RPM tentang Kendaraan Bermotor dengan Kustomisasi.
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
“Dalam rangka mewujudkan kualitas udara bersih, ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca maka itu perlu dorongan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan melalui sebuah peraturan perundang-undangan,” kata Endy Irawan selaku Kepala Bagian Hukum dan Humas, sebagaimana dikutip dari siaran persnya di Bogor, Selasa (19/4/2022).
Ditjen Hubdat telah menyusun RPM tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang mengatur penyelenggaraan konversi, bengkel konversi, pemeriksaan kelaikan komponen konversi, pengujian fisik kendaraan konversi, serta sertifikasi, dan dokumen konversi.
Dalam uji publik ini dibahas komponen konversi kendaraan bermotor konversi selain sepeda motor yakni:
Baca Juga:
Neta Luncurkan Model Ketiga Mobil Listrik di Indonesia, Dukung Pengurangan Emisi Karbon
1. Motor listrik (memenuhi persyaratan keselamatan);
2. Komponen baterai (sertifikat SNI atau SI);
3. Sistem baterai manajemen (memenuhi persyaratan keselamatan);
4. Penurunan tegangan arus searah (DC to DC converter);
5. Controller/Inverter (Aktuator dan kontraktor);
6. Inlet pengisian baterai (memenuhi persyaratan keselamatan);
7. Sistem elektrikal pendukung peralatan pendukung lainnya.
Selain itu untuk kategori kendaraan bermotor konversi selain sepeda motor meliputi M1, M2 (Bus), M3, N1, N2, dan N3 (Mobil barang) serta diharuskan bengkel umum yang akan melakukan konversi dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Ditjen Hubdat.
Bagi yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagai bengkel konversi akan diberikan sertifikat bengkel konversi yang dimuat dalam laman Kementerian Perhubungan dan informasinya akan diperbarui secara berkala.
Endy pun berharap rancangan peraturan Menteri Perhubungan yang dimaksud diharapkan dapat menjadi pedoman untuk mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.
Kendaraan Kostumisasi
Endy menjelaskan, saat ini ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 yang juga menjadi faktor penting dalam pertumbuhan UMKM.
“Ekonomi kreatif yang saat ini berkembang, salah satunya berasal dari dunia otomotif berupa produksi kendaraan kustom. Melihat para modifikator kendaraan kustom yang termasuk dalam sektor UMKM membutuhkan prosedur/pedoman legalitas yang jelas dalam melakukan modifikasi kendaraan bermotor (kendaraan kustom) sehingga kendaraan dapat dioperasikan di jalan," jelas Endy.
“Diharapkan dengan adanya pedoman legalitas yang jelas dapat memberikan kepastian terhadap setiap kendaraan kustom di Indonesia agar dapat bersaing di dunia internasional serta menjamin keselamatan penggunaan kendaraan kustom,” jelas Endy.
Adapun dalam paparan yang dijelaskan Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Dewanto terdapat jenis kendaraan dengan kustomisasi di antaranya:
1. Sepeda motor untuk kendaraan khusus bagi mobilitas penyandang cacat
(dilengkapi roda 3);
2. Mobil penumpang;
3. Mobil bus yang dilakukan pada bus tunggal sumbu max 1.2;
4. Mobil barang dengan JBB maksimal 5500 kg yang hanya dapat dilakukan untuk mobil barang bak muatan terbuka atau tertutup menjadi campervan dan;
5. Kendaraan khusus.
“Dengan keterangan yang melaksanakan pengujian dan menerbitkan resume uji yang akan diterbitkan maksimal 7 hari yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Unit Pelaksana Pengujian Swasta Terakreditasi, atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota terakreditasi,” terang Dewanto.
Dalam susunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kendaraan Bermotor dengan Kustomisasi mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dengan kustomisasi, pembuatan atau perakit kendaraan kustomisasi, dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan kustomisasi.
"Mengingat pentingnya pelaksanaan RPM tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai serta RPM tentang Kendaraan Bermotor dengan Kustomisasi ini, saya mengajak kepada seluruh stakeholder terkait agar dapat mendukung demi terciptanya regulasi yang tepat dan memberikan manfaat untuk kemajuan sektor transportasi di Indonesia,” pungkas Endy. [As]