4. Mobil barang dengan JBB maksimal 5500 kg yang hanya dapat dilakukan untuk mobil barang bak muatan terbuka atau tertutup menjadi campervan dan;
5. Kendaraan khusus.
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
“Dengan keterangan yang melaksanakan pengujian dan menerbitkan resume uji yang akan diterbitkan maksimal 7 hari yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Unit Pelaksana Pengujian Swasta Terakreditasi, atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota terakreditasi,” terang Dewanto.
Dalam susunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kendaraan Bermotor dengan Kustomisasi mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dengan kustomisasi, pembuatan atau perakit kendaraan kustomisasi, dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan kustomisasi.
"Mengingat pentingnya pelaksanaan RPM tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai serta RPM tentang Kendaraan Bermotor dengan Kustomisasi ini, saya mengajak kepada seluruh stakeholder terkait agar dapat mendukung demi terciptanya regulasi yang tepat dan memberikan manfaat untuk kemajuan sektor transportasi di Indonesia,” pungkas Endy. [As]