Agar anak orang hutan ini bisa diselamatkan, Polres Taput menyerahkannya kepada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Wilayah IV Tarutung.
"Orang utan Tapanuli merupakan tambahan spesies baru sekaligus spesies ketiga yang ditemukan setelah spesies orang utan Kalimantan dan orang utan Sumatera," terangnya.
Baca Juga:
Dihari Keempat Belas, Partai Golkar Humbang Hasundutan Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Humbahas
Kordinator OIC (Orang Utan Informasion Center ) Krisna dan Drh. Ikhwan amir mengungkapkan, saat ini, diperkirakan populasinya hanya tersisa sekitar 800 individu orang utan sejenis yang hidup di hutan Tapanuli.
"Usia orang utan ini diperkirakan 11 bulan dan berat 3 kg. Saat dilakukan pemeriksaan, kondisinya sehat. Nantinya setelah orang utan ini akan diserahkan ke BKSD," ujarnya.
Perwakilan BKSDA propinsi sumut Manigor Lumbantor menyampaikan, bahwa nanti orang utan ini akan kami rawat hingga layak dilepas kembali ke habitatnya, serta mengapresiasi Polres Taput yang telah memfasilitasi penanganan satwa yang dilindungi.
Baca Juga:
KPU Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Dapil Serta Alokasi Kursi Pemilu 2024
"Atas kesadaran kedua warga yang menyelamatkan, Kapolres Taput mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada mereka serta kepada kepala desa yang telah melaporkan," ujarnya.
Hal ini patut di contoh oleh masyarakat lain. Apabila menemukan satwa yang dilindungi mari kita selamatkan dan jangan sampai di bunuh agar tidak terjadi kemusnahan dan pelanggaran hukum. [rum]