WAHANANEWS.CO, Doloksanggul - Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang-Hasundutan (Humbahas) melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)melakukan sosialisasi tentang pemahaman Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara dijajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Humbahas, Jumat (22/8) di Ruang Rapat Diskominfo.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para ASN, terkait hak dan kewajiban dalam hubungan perdata, prosedur dan tata kelola administrasi negara serta keuangan negara.
Baca Juga:
Pemkab Humbahas Gelar Pasar Murah Satu Jam, 3 Ton Beras Habis Terjual
Kasi Datun Kejari Humbahas Joharlan Hutagalung, didampingi Steven Hutahaean, dan Sonia Devi Lawolo, memaparkan bahwa Kejaksaan selalu siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Humbahas, termasuk Diskominfo.
Kejaksaan sebagai kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, fungsi ini disebut Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Melalui kegiatan ini kami ingin menegaskan bahwa bidang Datun hadir untuk membantu pemerintah daerah dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan hukum, dengan demikian langkah dan kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sebutnya.
Baca Juga:
Dukung Asta Cita Presiden, Kapolres Humbahas Bagikan Benih Jagung Hibrida
Ini adalah tugas JPN untuk mewakili negara, pemerintah, instansi, BUMN, atau BUMD dalam menghadapi sengketa hukum di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Sebagai JPN siap membantu dan mendampingi Pemkab Humbahas dalam hal penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Kejari Humbahas saat diskusi sosialisasi pemahaman hukum dengan Komimfo