Segera laporkan produk tersebut dengan cara menghubungi contact center BPOM di nomor telepon 1500533, SMS 081 21 9999 533, email [email protected], atau sosial media Twitter di @HaloBPOM1500533.
Untuk mengecek produk terdaftar di BPOM, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Baca Juga:
Indonesia Anti-Scam Center, Solusi OJK untuk Lindungi Konsumen dari Penipuan Online
Akses laman cekbpom.pom.go.id
Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, hingga nama pendaftar. Pilih salah satu, misalnya nama produk
Setelah itu, ketik nama produk di kolom kata kunci
Baca Juga:
BPKN Ultimatum Apple: Patuhi Aturan atau Tinggalkan Pasar Indonesia
Kemudian klik "Cari".
Jika produk telah terdaftar, akan muncul nomor registrasi, nama produk, dan perusahaan yang mendaftarkan.
Namun apabila produk yang Anda cari tidak muncul, cobalah periksa kembali ejaan Anda. Jika sudah benar namun masih tidak muncul, maka produk dipastikan belum terdaftar. [as/qnt]