HumbangNews.Id | Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sering menggelar melakukan operasi penindakan terhadap bahan pangan atau obat tradisional ilegal dan berbahaya.
Seperti yang belum lama ini dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Indonesia Anti-Scam Center, Solusi OJK untuk Lindungi Konsumen dari Penipuan Online
Dalam operasi penindakan itu, ditemukan sejumlah merek kopi yang mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti paracetamol dan sildenafil.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, untuk mengelabui masyarakat, oknum produsen nakal sengaja memasang izin edar BPOM palsu di produknya.
“Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudah melakukan check kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu," kata Penny dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga:
BPKN Ultimatum Apple: Patuhi Aturan atau Tinggalkan Pasar Indonesia
Agar tidak tertipu oleh produk-produk palsu dan ilegal tersebut, masyarakat memang diimbau untuk lebih berhati-hati. Sebab, kandungan dalam produk yang tidak terdaftar resmi di BPOM berisiko tinggi bagi konsumennya.
Cara cek produk terdaftar BPOM