HumbangNews.Id | Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sering menggelar melakukan operasi penindakan terhadap bahan pangan atau obat tradisional ilegal dan berbahaya.
Seperti yang belum lama ini dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Indonesia Anti-Scam Center, Solusi OJK untuk Lindungi Konsumen dari Penipuan Online
Dalam operasi penindakan itu, ditemukan sejumlah merek kopi yang mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti paracetamol dan sildenafil.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, untuk mengelabui masyarakat, oknum produsen nakal sengaja memasang izin edar BPOM palsu di produknya.
“Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudah melakukan check kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu," kata Penny dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga:
BPKN Ultimatum Apple: Patuhi Aturan atau Tinggalkan Pasar Indonesia
Agar tidak tertipu oleh produk-produk palsu dan ilegal tersebut, masyarakat memang diimbau untuk lebih berhati-hati. Sebab, kandungan dalam produk yang tidak terdaftar resmi di BPOM berisiko tinggi bagi konsumennya.
Cara cek produk terdaftar BPOM
Seperti diungkapkan Kepala BPOM, untuk melakukan cek produk BPOM, cara yang bisa dilakukan adalah menggunakan aplikasi BPOM Mobile. Selain itu, juga ada cara lainnya yakni dengan mengakses situs cekbpom.pom.go.id
Cek produk BPOM melalui aplikasi BPOM Mobile
Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi BPOM Mobile di Google Play Store dan App Store
Install pada ponsel Anda
Buka Aplikasi BPOM Mobile
Pada halaman utama, klik "Semua Produk" dan bisa memilih produk teregistrasi, produk dibatalkan, atau public warning
Klik "Nomor Registrasi" lalu masukan nomor registrasi. Sistem akan menampilkan informasi produk.
Jika nomor registrasi produk yang Anda masukkan tidak menampilkan rincian produknya, terindikasi produk tersebut menggunakan nomor izin edar BPOM palsu atau belum terdaftar.
Segera laporkan produk tersebut dengan cara menghubungi contact center BPOM di nomor telepon 1500533, SMS 081 21 9999 533, email [email protected], atau sosial media Twitter di @HaloBPOM1500533.
Untuk mengecek produk terdaftar di BPOM, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Akses laman cekbpom.pom.go.id
Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, hingga nama pendaftar. Pilih salah satu, misalnya nama produk
Setelah itu, ketik nama produk di kolom kata kunci
Kemudian klik "Cari".
Jika produk telah terdaftar, akan muncul nomor registrasi, nama produk, dan perusahaan yang mendaftarkan.
Namun apabila produk yang Anda cari tidak muncul, cobalah periksa kembali ejaan Anda. Jika sudah benar namun masih tidak muncul, maka produk dipastikan belum terdaftar. [as/qnt]