Lebih lanjut dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum, tetap terpidana masih harus menjalankan sisa pidananya, sehingga dilakukan pemanggilan 3 (tiga) kali secara patut tetapi terpidana tidak datang, sehingga masuk dalam daftar DPO.
Tim Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut akhirnya melakukan pencarian DPO.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
Dimana tim gabungan mendapat informasi bahwa terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di Simpang Selayang.
Atas informasi tersebut Tim kejari Samosir menuju lokasi dan sesampainya di sebuah rumah tim melihat dan langsung menangkap terpidana.
Tim Tabur langsung mengantar terpidana ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
"Bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kepala Kejari Samosir Andi Adikawira Putera. [as/tum]