HumbangNews.Id | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menangkap daftar pencarian orang (DPO) Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda alias Op. Emrik di sebuah rumah makan sekitar Simpang Selayang, Medan, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan DPO Op. Emrik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021, terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan Tindak pidana Kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
Kronologi Peristiwa yang menjerat Op. Emrik
Dijelaskan Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH., MH, kejadian pembakaran hotel di Tuktuk oleh terpidana, bahwa pada tanggal 5 Juni 2018 Op. Emrik menelepon Nora Sembiring alias Mak Evi untuk membelikan minyak 2 (dua) liter dan akan dijemput di Jalan Ngumban Surbakti, tepatnya di Simpang Elisabet, dekat Cristian.
Op. Emrik dalam aksinya menumpang mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA bersama Raja Hotman Ambarita.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
Sesampai di Jalan Ngumban Surbakti, tepatnya di Simpang Elisabet, dekat Cristian, pelaku menerima 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi 2 (dua) liter minyak bensin dari Nora serta membayar Rp 20 ribu minyak yang diberikan.
Kemudian Raja Hotman Ambarita ketika melihat bungkusan tersebut, menanyakan kepada pelaku Op. Emrik apa membawa minyak bensin? pelaku menjawab akan membakar Hotel milik Rudolf, akibat kekesalannya.
Raja Hotman Ambarita sempat melarang pelaku, namun pelaku mengatakan agar Raja Hotman Ambarita jangan banyak bertanya dan akan merental mobil lain jika dia tidak mau.
Selanjutnya Raja Hotman Ambarita langsung mengendarai mobil tersebut untuk menemani terpidana ke Tuktuk via jalur Tele melalui Karo.
Dalam perjalanan tersebut, sekira pukul 20.00 WIB terpidana menelepon ibu terpidana yang bernama Dame Simanjuntak alias Op. Reni guna menanyakan kesehatannya dan dijawab ibu terpidana keadaanya sehat.
Dikesempatan tersebut Terpidana juga menanyakan apakah ada orang bang Rudolf dirumah, dan dijawab ibu pelaku bahwa ada orang di rumah itu.
Kemudian usai terpidana menutup telepon, Raja Hotman Ambarita bertanya apakah yang ditelepon itu Inang (Ibu) dan terpidana, dan menjawab ia.
Sekira pukul 00.00 Wib Raja Hotman Ambarita dan terpidana tiba di sekitar daerah Tuktuk Kab. Samosir dan Raja Hotman Ambarita memberhentikan mobil sekitar 20 meter melewati penginapan Dika Jo Guest atau tepatnya disebelah Restoran Orari.
Selanjutnya Terpidana turun dari mobil sambil membawa bungkusan plastik berisi minyak tersebut lalu berjalan kaki sejauh 20 meter ke Penginapan Dika Jo Guest House.
Sementara Raja Hotman Ambarita menunggu di dalam mobil. Setelah sampai di penginapan Dika Jo Guest House, terpidana menuju ke belakang hotel Dika Jo Guest House tepatnya gudang genset Hotel tersebut.
Selanjutnya terpidana mengambil minyak yang ada di dalam kantong plastik, mengoyakkan kantong plastiknya, membuka karet lalu menyiramnya ke tumpukan kertas dan kayu-kayu yang ada di gudang genset tersebut.
Terpidana membuka tangki genset lalu mengambil mancis dari kantong celana bagian depan sebelah kanan dan memantik mancis tersebut ke kertas yang sudah disiram minyak sehingga api menyala, lalu terpidana menyiramkan sisa minyak tersebut ke sekitar tumpukan kayu.
Usai melakukan aksinya terpidana langsung meninggalkan lokasi dan menuju ke mobil dimana Raja Hotman Ambarita sudah menunggu dan langsung mengendarai mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA tersebut dengan kecepatan yang agak tinggi ke arah Pangururan untuk menuju Tele lalu kembali ke Medan.
Dalam perjalanan, Raja Hotman Ambarita dan terpidana mengalami kecelakaan dan menabrak tebing sehingga lampu bagian sebelah kanan dan kaca depan bawah mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA mengalami retak.
Selanjutnya Raja Hotman Ambarita dan terpidana melanjutkan perjalanan menuju ke Medan dan tiba di Medan tepatnya rumah Raja Hotman Ambarita yang terletak di perumahan Sakura Jalan Asam Kumbang sekira pukul 05.00 Wib.
Op. Emrik sudah dipanggil secara patut
Sebelumnnya JPU Kejari Samosir telah memanggil Op. Emrik secara patut, akan tetapi terpidana tidak pernah hadir, sehingga Kejari Samosir menetapkan dalam DPO kemudian diserahkan ke tim Tabur Kejari Samosir.
“Bahwa waktu di penyidik dan JPU terpidana ditahan, waktu di sidang pengadilan terpidana mengajukan penangguhan penahanan kepada hakim dengan alasannya orang tuanya sakit dan harus menjaga orang tuanya yang sudah lansia, sehingga terpidana keluar dari rutan," ucap Kajari Samosir yang disampaikan Kasi Intel Samosir via WhatsApp.
Lebih lanjut dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum, tetap terpidana masih harus menjalankan sisa pidananya, sehingga dilakukan pemanggilan 3 (tiga) kali secara patut tetapi terpidana tidak datang, sehingga masuk dalam daftar DPO.
Tim Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut akhirnya melakukan pencarian DPO.
Dimana tim gabungan mendapat informasi bahwa terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di Simpang Selayang.
Atas informasi tersebut Tim kejari Samosir menuju lokasi dan sesampainya di sebuah rumah tim melihat dan langsung menangkap terpidana.
Tim Tabur langsung mengantar terpidana ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya.
"Bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kepala Kejari Samosir Andi Adikawira Putera. [as/tum]