Selanjutnya terpidana mengambil minyak yang ada di dalam kantong plastik, mengoyakkan kantong plastiknya, membuka karet lalu menyiramnya ke tumpukan kertas dan kayu-kayu yang ada di gudang genset tersebut.
Terpidana membuka tangki genset lalu mengambil mancis dari kantong celana bagian depan sebelah kanan dan memantik mancis tersebut ke kertas yang sudah disiram minyak sehingga api menyala, lalu terpidana menyiramkan sisa minyak tersebut ke sekitar tumpukan kayu.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
Usai melakukan aksinya terpidana langsung meninggalkan lokasi dan menuju ke mobil dimana Raja Hotman Ambarita sudah menunggu dan langsung mengendarai mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA tersebut dengan kecepatan yang agak tinggi ke arah Pangururan untuk menuju Tele lalu kembali ke Medan.
Dalam perjalanan, Raja Hotman Ambarita dan terpidana mengalami kecelakaan dan menabrak tebing sehingga lampu bagian sebelah kanan dan kaca depan bawah mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA mengalami retak.
Selanjutnya Raja Hotman Ambarita dan terpidana melanjutkan perjalanan menuju ke Medan dan tiba di Medan tepatnya rumah Raja Hotman Ambarita yang terletak di perumahan Sakura Jalan Asam Kumbang sekira pukul 05.00 Wib.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
Op. Emrik sudah dipanggil secara patut
Sebelumnnya JPU Kejari Samosir telah memanggil Op. Emrik secara patut, akan tetapi terpidana tidak pernah hadir, sehingga Kejari Samosir menetapkan dalam DPO kemudian diserahkan ke tim Tabur Kejari Samosir.
“Bahwa waktu di penyidik dan JPU terpidana ditahan, waktu di sidang pengadilan terpidana mengajukan penangguhan penahanan kepada hakim dengan alasannya orang tuanya sakit dan harus menjaga orang tuanya yang sudah lansia, sehingga terpidana keluar dari rutan," ucap Kajari Samosir yang disampaikan Kasi Intel Samosir via WhatsApp.