Sambung AKBP Johanson Sianturi, saat rumah di tinggal selama 3 bulan ini, tersangka sudah menjual TV, Kulkas dan perabot-perabot lainnya dari rumah. Saat peristiwa itu ibu korban kebetulan pulang sendiri melihat rumahnya.
AKBP Johanson Sianturi, menambahkan, setelah korban melapor ke Polres Taput, pada Kamis, 23 Maret 2023, sekira pukul 21.00 WIB, personil Satreskrim Polres Taput langsung menangkap pelaku.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya. Kita melakukan test urine terhadap pelaku, ternyata hasilnya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, petugas langsung melakukan penahanan terhadap pelaku di Polres Tapanuli Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. [rum]