Humbangnews.id | Perilaku yang tidak terpuji ini tidak pantas ditiru, pasalnya seorang anak tega menganiaya ibu kandungnya hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Tidak hanya ibunya, pelaku juga menganiaya Iparnya sendiri saat melerai tersangka melakukan penganiayaan tersebut, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Penganiayaan tersebut terjadi, Kamis, 23 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Balige No.95 Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.
Dorlina Nainggolan (57) warga Jalan Guru Mangaloksa Gang Kompas Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara yang tak lain adalah ibu kandung pelaku dan Ronni Nainggolan (33) warga Jalan Balige No.95 Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon Kabupaten, Tapanuli Utara, merupakan Ipar pelaku.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, membenarkan peristiwa tersebut. Kedua korban sudah melaporkan peristiwa tersebut di polres Taput, pada Kamis, 23 Maret 2023.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Tersangka bernama Andi Tiopan Purba (27) warga Jalan Guru Mangaloksa Gang Kompas, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Berdasarkan keterangan korban Dorlina Nainggolan saat melaporkan kejadian tersebut, anaknya yaitu pelaku mendatangi rumahnya. Saat itu ibunya tidak berada di rumah.
Karena ibunya tidak ada di rumah, lalu pelaku menanyakan keberadaan ibunya kepada tetangganya dan tetangga memberitahukan kalau ibunya tinggal di rumah iparnya korban Ronni Nainggolan di Jalan Balige No.95 Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon.
"Mendengar hal tersebut, pelaku mendatangi rumah iparnya. Setelah tiba di rumah iparnya, lalu tersangka bertanya kepada iparnya keberadaan ibu dengan keadaan emosi," ungkap Kapolres Taput.
Lalu korban Ronni Nainggolan menjawab bahwa ibu pelaku lagi di pesta. Mendengar jawaban korban Ronni Nainggolan, pelaku tidak percaya dan memaksa mendobrak pintu rumah korban Ronni Nainggolan, lalu pelaku melihat ibunya berada di dalam rumah Ronni Nainggolan.
"Setelah bertemu, lalu pelaku menarik paksa pulang ibunya ke rumah dan ibunya menolak. Karena menolak lalu pelaku mengambil tas ibunya dan HPnya dan memukulkannya di bagian kepala," kata Kapolres Taput lagi.
Melihat hal tersebut, iparnya Ronni Nainggolan tidak terima perlakuan pelaku terhadap ibunya dan melerai. Saat melerai Ronni Nainggolan pun turut menjadi korban.
Belum cukup sampai disitu, pelaku sempat pulang dari rumah iparnya tersebut dengan mengendarai motornya. Namun, tersangka tiba- tiba balik lagi ke rumah iparnya dan mendobrak pintu rumah yang saat itu tertutup.
"Saat pintu di dobrak ibunya berusaha menutup dari dalam, namun karena kalah kuat pintu pun terbuka dan pelaku langsung mendorong korban sehingga terjatuh kelantai.
Ketika terjatuh pelaku pun memukul ibunya kembali. Terlihat oleh korban Ronni Nainggolan lalu iparnya itupun mulai melawan dan saat melawan paku pun mengambil Tang dari sepeda motornya dan menusuk korban Ronni Nainggolan.
Saat warga berdatangan paku pun melarikan diri. "Korban juga menceritakan dalam laporannya, selama ini mereka bertiga tinggal di rumah bersama bapaknya. Namun tersangka selalu mengancam korban dan suaminya apabila tidak selalu dikasih uang sehingga 3 bulan terakhir pindah ke Batam," papar Kapolres.
Sambung AKBP Johanson Sianturi, saat rumah di tinggal selama 3 bulan ini, tersangka sudah menjual TV, Kulkas dan perabot-perabot lainnya dari rumah. Saat peristiwa itu ibu korban kebetulan pulang sendiri melihat rumahnya.
AKBP Johanson Sianturi, menambahkan, setelah korban melapor ke Polres Taput, pada Kamis, 23 Maret 2023, sekira pukul 21.00 WIB, personil Satreskrim Polres Taput langsung menangkap pelaku.
"Setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya. Kita melakukan test urine terhadap pelaku, ternyata hasilnya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, petugas langsung melakukan penahanan terhadap pelaku di Polres Tapanuli Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. [rum]