HumbangNews.Id | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022.
Uji publik tersebut fokus pada Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Serta RPM tentang Kendaraan Bermotor dengan Kustomisasi.
Baca Juga:
Bukan Irit, Mobil Listrik Justru Kehabisan Daya Lebih Cepat di Kecepatan Tinggi
“Dalam rangka mewujudkan kualitas udara bersih, ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca maka itu perlu dorongan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan melalui sebuah peraturan perundang-undangan,” kata Endy Irawan selaku Kepala Bagian Hukum dan Humas, sebagaimana dikutip dari siaran persnya di Bogor, Selasa (19/4/2022).
Ditjen Hubdat telah menyusun RPM tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang mengatur penyelenggaraan konversi, bengkel konversi, pemeriksaan kelaikan komponen konversi, pengujian fisik kendaraan konversi, serta sertifikasi, dan dokumen konversi.
Dalam uji publik ini dibahas komponen konversi kendaraan bermotor konversi selain sepeda motor yakni:
Baca Juga:
Keputusan Mengejutkan: Honda Stop 3 Proyek Mobil Listrik, Kerugian Diprediksi Tembus 2,5 Triliun Yen
1. Motor listrik (memenuhi persyaratan keselamatan);
2. Komponen baterai (sertifikat SNI atau SI);
3. Sistem baterai manajemen (memenuhi persyaratan keselamatan);