HUMBAHAS.HHUMBANGNEWS, Doloksanggul - Bupati Humbang Hasundutan, Dr Oloan Paniaran Nababan, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbahas, menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 888.618.919.671, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda pada Paripurna DPRD di Ruang Paripurna, Senin 17/11/2025.
Paripurna DPRD kabupaten Humbahas ini dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora bersama Wakil Ketua Jessika A Simamora dan Marsono Simamora serta diikuti oleh Anggota DPRD lainnya,juga dihadiri Wakil Bupati Humbahas Junita Rebekka Marbun.
Baca Juga:
Makan Siang Bersama di Sekolah Bangun Rasa Kebersamaan dan Solidaritas
Wakapolres Humbang Hasundutan Kompol M Nainggolan, Kajari Humbang Hasundutan diwakili Kasi Intel Van Barata Semenguk, Dandim 0210/TU diwakili Danramil Doloksanggul Kapt S Manullang, TP PKK, Ketua DWP Humbang Hasundutan, Ny Dewi Chiristison R Marbun, Sekda Chiristison R Marbun, Kasi Datun J Hutagalung, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Tokoh Adat/ Agama, BUMN/ BUMD, Kepala Desa, Kepala Sekolah dan lainnya.
Dr Oloan Paniaran Nababan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD selama proses pembahasan kedua Ranperda. Menurutnya, banyak masukan dan saran dari para anggota dewan yang telah memperkaya substansi Ranperda demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan.
“Usulan dan masukan yang disampaikan telah kita akomodir secara rasional dan proporsional. Meski terjadi rasionalisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2026, kita tetap berupaya mengoptimalkan seluruh sumber daya untuk percepatan pembangunan,” ujar Bupati.
Baca Juga:
Kapolres Humbahas Arthur Sameaputty Siap Dukung Program Kerja Kajari
Sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda APBD 2026 yang telah disetujui bersama wajib disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara paling lama tiga hari untuk dievaluasi. Hasil evaluasi akan disempurnakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hal serupa juga berlaku untuk Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023. Ranperda yang telah disetujui wajib dikirimkan kepada Gubernur maksimal tiga hari kerja sejak tanggal persetujuan.
Bupati juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran, mulai dari Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, hingga pimpinan OPD akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Semua upaya kita adalah bagian dari tugas pengabdian untuk mewujudkan Humbang Hasundutan yang Adil, Makmur, Lestari, Dan Berkeadaban,” tutup Bupati.