Eksekusi Pengosongan Lahan 3 Hektare oleh PN Tarutung di Paranginan Selatan berjalan lancar.
HUMBANG.WAHANANEWS.[CO / Edison Ompusunggu]
Ket.photo.
-penyerahan Surat keputusan eksekusi dari Panita Muhammad Syarief Nasution SH kepada Hobbin Simaremare SH Kuasa Hukum Penggugat.
-Pembacaan keputusan eksekusi PN Tarutung oleh Muhammad Syarief Nasution SH di hadiri Kepala Desa Paranginan Selatan dan bersama warga.
HUMBANG.WAHANANEWS.CO, Doloksanggul - Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, Reni Pita Ambarita, secara resmi menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek perkara berupa tanah perladangan seluas ± 3 hektare yang terletak di Sitolu Suhi, Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara Jumat (27/2/2026).
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor 4/Eks/2025/PN Trt yang ditetapkan pada 20 Januari 2026, setelah rangkaian proses hukum dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Baca Juga:
Bupati Humbahas Bersama Forkopimda Gelar Mediasi Konflik Lahan Antara PT ESS –Masyarakat Pardosi.
Kegiatan pembacaan penetapan eksekusi berlangsung di lokasi objek perkara dan dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tarutung, Muhammad Syarief Nasution, S.H., dengan pengamanan dari Polres Humbang Hasundutan AKP Hasian Parhusip Plt Kabag Ops, AKP TLP Marbun Kapolsek Lintongnihuta, beserta jajarannya, guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Dalam amar penetapannya, Ketua Pengadilan Negeri Tarutung memerintahkan Panitera atau Wakil Panitera yang sah, dengan didampingi dua (2) orang saksi, untuk melaksanakan eksekusi pengosongan sekaligus penyerahan objek sengketa kepada Para Pemohon Eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pembacaan keputusan eksekusi PN Tarutung, oleh Muhammad Syarief Nasution dihadiri Kepala Desa Paranginan Selatan dan warga (27/02)
Baca Juga:
Dirga Estomihi Simamora Siswa UPT SMPN 014 Lintongnihuta Raih Juara I Karate KAJATI-SU CUP II
Objek eksekusi yang dikosongkan berupa tanah perladangan seluas ± 3 hektare, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Gamsom Sihombing;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Rasman Siburian/Simatupang, Lince Pangaribuan, Rinto Siburian/Simatupang, Jaben/Jahoben Simatupang, serta Anopa/Ahopa Simatupang
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Susdiana Sitorus dan Togi Rajagukguk;
Sebelah Selatan berbatasan dengan parit galian.
Berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya, tanah tersebut telah dinyatakan sah sebagai tanah warisan milik pihak Pemohon Eksekusi. Pengadilan juga menegaskan bahwa klaim dan penguasaan oleh pihak Termohon Eksekusi merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga objek perkara wajib dikosongkan dan diserahkan tanpa syarat apa pun.
Dalam penetapan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan pada setiap hari kerja.
Apabila dalam pelaksanaannya diperlukan pengamanan tambahan, Pengadilan Negeri Tarutung dapat meminta bantuan kepada POLRI dan/atau TNI guna memastikan proses eksekusi berjalan aman dan tertib.