Sebelum dikeluarkannya penetapan eksekusi pengosongan ini, pengadilan telah menempuh seluruh tahapan hukum sesuai prosedur, mulai dari aanmaning (teguran) pertama dan kedua, constatering (pencocokan objek di lapangan), hingga sita eksekusi. Namun demikian, Para Termohon Eksekusi dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.
Surat keputusan eksekusi tersebut diserahkan kepada Kuasa Hukum Penggugat, Hobbin Simaremare, serta disaksikan oleh Kepala Desa Paranginan Selatan, Juanda Sianturi.
Baca Juga:
Bupati Humbahas Bersama Forkopimda Gelar Mediasi Konflik Lahan Antara PT ESS –Masyarakat Pardosi.
[Redaktur: Tohap Simaremare].