HUMBAHAS.HHUMBANGNEWS, Doloksanggul - Bupati Humbang Hasundutan, Dr Oloan Paniaran Nababan, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbahas, menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 888.618.919.671, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda pada Paripurna DPRD di Ruang Paripurna, Senin 17/11/2025.
Paripurna DPRD kabupaten Humbahas ini dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora bersama Wakil Ketua Jessika A Simamora dan Marsono Simamora serta diikuti oleh Anggota DPRD lainnya,juga dihadiri Wakil Bupati Humbahas Junita Rebekka Marbun.
Baca Juga:
Makan Siang Bersama di Sekolah Bangun Rasa Kebersamaan dan Solidaritas
Wakapolres Humbang Hasundutan Kompol M Nainggolan, Kajari Humbang Hasundutan diwakili Kasi Intel Van Barata Semenguk, Dandim 0210/TU diwakili Danramil Doloksanggul Kapt S Manullang, TP PKK, Ketua DWP Humbang Hasundutan, Ny Dewi Chiristison R Marbun, Sekda Chiristison R Marbun, Kasi Datun J Hutagalung, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Tokoh Adat/ Agama, BUMN/ BUMD, Kepala Desa, Kepala Sekolah dan lainnya.
Dr Oloan Paniaran Nababan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD selama proses pembahasan kedua Ranperda. Menurutnya, banyak masukan dan saran dari para anggota dewan yang telah memperkaya substansi Ranperda demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan.
“Usulan dan masukan yang disampaikan telah kita akomodir secara rasional dan proporsional. Meski terjadi rasionalisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2026, kita tetap berupaya mengoptimalkan seluruh sumber daya untuk percepatan pembangunan,” ujar Bupati.
Baca Juga:
Kapolres Humbahas Arthur Sameaputty Siap Dukung Program Kerja Kajari
Sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda APBD 2026 yang telah disetujui bersama wajib disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara paling lama tiga hari untuk dievaluasi. Hasil evaluasi akan disempurnakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hal serupa juga berlaku untuk Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023. Ranperda yang telah disetujui wajib dikirimkan kepada Gubernur maksimal tiga hari kerja sejak tanggal persetujuan.
Bupati juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran, mulai dari Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, hingga pimpinan OPD akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Semua upaya kita adalah bagian dari tugas pengabdian untuk mewujudkan Humbang Hasundutan yang Adil, Makmur, Lestari, Dan Berkeadaban,” tutup Bupati.
Sebelumnya, 6 (enam) Fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi kepada Bupati Humbang Hasundutan melalui Pimpinan DPRD yang sebelumnya dibacakan oleh masing-masing juru bicara fraksi.
Pendapat Akhir Fraksi Golkar Solidaritas dibaca oleh Antonius P Simamora, Fraksi Hanura dibaca oleh Hartono Lumbangaol, Fraksi Nasdem oleh Gerhana Tumanggor, Fraksi Perindo oleh Lam Marganda Silaban, Fraksi Gerindra oleh Andreas Yudistira, Fraksi Gabungan oleh Nikodemus Munte.
Enam Fraksi DPRD Humbang Hasundutan menerima dan menyetujui Ranperda APBD TA. 2026 dan Ranperda tentang PDRD untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan Bupati dan DPRD ini tertuang pada Berita Acara Nomor 36 Tahun 2025 Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026.
Postur APBD TA. 2026 disepakati oleh Badan Anggaran dengan TAPD sebagai berikut:
I. Pendapatan pada APBD TA. 2026 sebesar Rp 881.761.850.100, dengan PAD sebesar Rp 79.731.200.100, Pendapatan Transfer sebesar Rp 790.910.610.000, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 11.120.040.000. Belanja pada APBD TA 2026 sebesar Rp 888.618.919.671, terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 690.620.745.444, belanja modal sebesar Rp 36.015.812.377, dan belanja transfer sebesar Rp 158.982.361.850. Pembiayaan Daerah melalui Penerimaan Pembiayaan TA. 2026 sebesar Rp 6.857.069.571.
Demikian juga Ranperda PDRD tertuang pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 37 Tahun 2025 dan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 237 Tahun 2025 tentang Persetujuan Bersama Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di akhir paripurna Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Parulian Simamora dalam sambutannya menyampaikan dengan disetujuinya kedua Ranperda ini diharapkan perda tersebut mampu mengakomodir kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan yang kita cintai ini, yang bermuara kepada peningkatan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat ditahun-tahun mendatang.
Dan kepada pemerintah dihimbau dalam hal implementasi ranperda dimaksud dilakukan dengan penuh tanggungjawab dan komitmen yang kuat sebagaimana kesepakatan bersama hari ini.
[Redaktur: Tohap Simare mare]