“Kalau lima tahun kenapa tidak sekalian dibuat masa jabatan presiden tiga periode?” sebutnya.
Margarito mengatakan, amendemen UUD 1945 sangat mungkin dilakukan.
Baca Juga:
Bersama Ma'ruf Amin, Gibran Lakukan Prosesi Penyerahan Memori Jabatan
Tetapi sampai saat ini dirinya tak begitu yakin wacana perpanjangan masa jabatan presiden itu benar-benar diusulkan oleh tokoh-tokoh partai politik (parpol).
Sebab, banyak tokoh parpol kurang memiliki keberanian untuk mengambil inisiatif tersebut.
“Partai Golkar sekalipun takut disebut sebagai pengkhianat bangsa. Jangan lupa gagasan dasar perubahan UUD 1945 tahun 1999 untuk membatasi masa jabatan presiden diambil oleh Partai Golkar,” kata Margarito.
Baca Juga:
Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029, LP3BH Manokwari Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo - Gibran
Belum lama ini, muncul juga wacana untuk menunda Pemilu 2024.
Wacana itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto mengungkapkan dirinya mendapat masukan dari masyarakat untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo.