HumbangNews.Id | Pakar hukum tata negara Margarito Kamis memaparkan, terdapat konsekuensi yang harus diterima jika UUD 1945 diamandemen untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Dalam pandangannya, jika amandemen dilakukan melalui MPR maka kedudukannya akan lebih tinggi dibandingkan presiden.
Baca Juga:
Bersama Ma'ruf Amin, Gibran Lakukan Prosesi Penyerahan Memori Jabatan
“Konsekuensinya MPR punya kewenangan menyandang fungsi kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara,” tutur Margarito, dikutip Rabu (9/3/2022).
“Jadi status MPR akan berubah, semula merupakan lembaga yang setara dengan presiden menjadi lembaga yang lebih tinggi. Menyandang fungsi kedudukan sebagai lembaga tertinggi maka logis MPR diberi kewenangan memberhentikan presiden dengan alasan politik,” imbuh dia.
Di sisi lain, Margarito menuturkan, ada banyak hal yang mesti dipikirkan jika wacana penambahan masa jabatan presiden hendak direalisasikan.
Baca Juga:
Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029, LP3BH Manokwari Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo - Gibran
Pertama, jabatan presiden diberikan pada seseorang melalui proses demokrasi yaitu pemilihan umum.
“Jadi kalau mau memperpanjang, siapa yang akan memperpanjang? Jangan lupa presiden itu kan dipilih secara langsung,” ucap dia.
Kedua, persoalan berapa lama masa jabatan itu akan diperpanjang.