HumbangNews.Id | Pernikahan beda agama masih menjadi polemik hangat di tengah-tengah masyarakat.
Teranyar, pernikahan Staf Khusus Milenial Joko Widodo alias Jokowi, Ayu Kartika Dewi, dengan Gerald Bastian.
Baca Juga:
Tiba di Indonesia, Paus Fransiskus Disambut Menteri Agama, Kardinal dan Ketua KWI
Bagaimana hukum positif memandang pernikahan beda agama?
Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, berpendapat bahwa pernikahan beda agama tidak sah menurut hukum negara jika merujuk UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Pasal 2 ayat (1) berbunyi, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
"Dari pasal ini sudah sangat jelas terdapat frasa ".... menurut hukum masing-masing agama....". Sehingga ketika agama Islam misalnya melarang menikah dengan orang yang beda agama, maka ketika dipaksakan menjadi tidak sah," kata Chandra, saat dihubungi wartawan, Ahad (20/3/2022).
Chandra mengatakan, ketentuan pasal di atas diperkuat dengan fatwa MUI yang menyatakan pernikahan beda agama haram dan tidak sah.
Hal itu dimuat dalam Fatwa MUI Nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.