"Bahwa Mahkamah Konstitusi beberapa kali menerima judicial review terkait pernikahan beda agama, namun hingga kini belum mengabulkan. Nikah beda agama tetap tidak diperbolehkan sesuai UU Perkawinan," katanya.
Dia menyatakan, pernikahan beda agama di Indonesia sangat tabu, sehingga wajar jika pernikahan mereka itu mendapat sorotan di publik lantaran Ayu merupakan Muslimah dan pasangannya dari umat Kristiani.
Baca Juga:
Tiba di Indonesia, Paus Fransiskus Disambut Menteri Agama, Kardinal dan Ketua KWI
Agenda akad nikah dan pemberkatan Ayu ditayangkan secara langsung di channel Youtube miliknya.
Pelaksanaan akad nikah diadakan di Hotel Borobudur dengan penghulu Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Zainul Kamal, dan acara pemberkatan oleh uskup dihelat di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Jumat (18/3/2022), pukul 10.00 WIB.
Kedua lokasi hanya dipisahkan Lapangan Banteng atau berjarak sekitar 300 meter.
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Dari siaran Youtube, usai melaksanakan akad nikah, Ayu dan Gerald mengikuti pemberkatan yang dilakukan uskup.
Ayu pun tetap memakai jilbab saat pemberkatan dilakukan.
"Pernikahan Ayu dan Gerald. Dengan penuh syukur, kami memohon dukungan dan doa dari keluarga, sahabat, teman, dan semuanya untuk kelancaran pernikahan kami," kata Ayu, dikutip di Jakarta, Jumat (18/3/2022).