"Kemnaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya Manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia mengungkap kesalahan prosedur dalam PHK karyawan. Manajemen memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan kesalahan.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Buka Suara, Soal Tudingan AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel RI
Namun, pihak manajemen tak menjelaskan secara rinci bagian apa atau siapa yang melakukan kesalahan tersebut. Berikut juga dengan sanksi yang diberikan.
"Apakah dikenakan sanksi kepada yang melakukan kesalahan? Ya, kita sudah melakukan sanksi," kata Chief Marketing Corporate Communication Office SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022). [as/rin]