HumbangNews.Id | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat) terkait kabar PHK Massal karyawannya yang beredar di masyarakat.
Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi informasi PHK 701 pekerja di perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Buka Suara, Soal Tudingan AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel RI
"Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (17/3/2022).
Putri mengatakan melalui pertemuan tersebut, PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan komitmennya untuk mempekerjakan kembali 500 orang pekerja.
Selain itu, terdapat 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama dan 174 orang masih dalam proses perundingan.
Baca Juga:
DPR Minta Menaker Siapkan Aturan THR bagi Pengemudi Ojol
Kemnaker, lanjut Putri, akan terus mendorong masing-masing pihak untuk terus mengedepankan dialog sosial dalam mencari solusi bersama bagi setiap perselisihan.
"Kemnaker mendorong agar perusahaan sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK, dan mengupayakan dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan dialog sosial dan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh," katanya.
Putri menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di SiCepat.
"Kemnaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya Manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia mengungkap kesalahan prosedur dalam PHK karyawan. Manajemen memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan kesalahan.
Namun, pihak manajemen tak menjelaskan secara rinci bagian apa atau siapa yang melakukan kesalahan tersebut. Berikut juga dengan sanksi yang diberikan.
"Apakah dikenakan sanksi kepada yang melakukan kesalahan? Ya, kita sudah melakukan sanksi," kata Chief Marketing Corporate Communication Office SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022). [as/rin]