HumbangNews.Id | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat) terkait kabar PHK Massal karyawannya yang beredar di masyarakat.
Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi informasi PHK 701 pekerja di perusahaan tersebut.
Baca Juga:
DPP KSPSI dan Federasi Serikat Pekerja TSK Bertemu Menaker Bahas Solusi Penyelamatan PT Sritex
"Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (17/3/2022).
Putri mengatakan melalui pertemuan tersebut, PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan komitmennya untuk mempekerjakan kembali 500 orang pekerja.
Selain itu, terdapat 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama dan 174 orang masih dalam proses perundingan.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
Kemnaker, lanjut Putri, akan terus mendorong masing-masing pihak untuk terus mengedepankan dialog sosial dalam mencari solusi bersama bagi setiap perselisihan.
"Kemnaker mendorong agar perusahaan sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK, dan mengupayakan dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan dialog sosial dan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh," katanya.
Putri menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di SiCepat.