Ia seolah bersedih, padahal di dalam hatinya senang setelah tahu suami sahnya itu dibunuh oleh Hissa Sianturi.
"Pelaku (Hissa Sianturi) sempat menelfon Anita Manullang, mengatakan bahwa 'sudah ku bunuh suami mu, dan sudah ku masukkan ke kolam," kata Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Master Purba, dalam konferensi pers, Rabu (14/9/2022), yang menirukan ucapan tersangka Hissa Sianturi kepada Anita Manullang,
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Setelah mendengar kabar tersebut, Anita Manullang kemudian keluar dari rumahnya berpura-pura mencari sang suami.
Anita Manullang kemudian pergi ke perladangan yang tak jauh dari rumahnya di Desa Sampean, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.
Sekira pukul 17.00 WIB, Anita Manullang pura-pura menangis, hingga mengundang perhatian warga. Saat itu Anita Manullang berakting seolah menemukan suaminya tewas di perladangan.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master SM Purba menambahkan adapun barang bukti yang disita yakni sepeda motor jenis honda supra 1 bilah parang ,bungkusan obat tanaman,ember warna hitam, 1 bungkus rokok dan mancis, 1 topi dan pompa semprot, sandal, kayu bulat, sarung bermotif batik, 1pasang sandal perempuan, kemeja lengan pendek dan celana panjang warna biru dan HP merek vivo dan barsng bukti lain ada 1 baju kaos berkerah warna biru, celana panjang warna hitam, jacket warna hijau, HP merek samsung, STNK motor Supra dan kunci sepeda motor.
Imbas perbuatannya, pelaku Hissa Sianturi dikenakan Pasal 340 subsider 338 untuk HS sedangkan untuk pelaku Anita Manullang dikenakan pasal 340 sunsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun. [rum]