5. Tersangka penganiayaan dengan tersangka HT alias PAK SIHOL (50).
6. Tersangka penganiayaan dengan tersangka TPS (54).
Baca Juga:
Kejagung Sita Aset Rp 35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar
7. Tersangka kasus perjudian dengan tersangka PS (57).
8. Tersangka kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas.
Atas pengungkapan kasus tersebut Ketua FKTM Obin Naibaho mengucapkan terima kasih, atas kinerja Polres Samosir yang telah melakukan pengungkapan berbagai kasus di Samosir.
Baca Juga:
Gadis 14 Tahun Hilang di Bogor Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Amankan Seorang Pria
"Terima kasih kepada Polres Samosir yang telah melakukan pengungkapan jaringan Narkoba yang ada di Kabupaten Samosir", ucap Obin.
Setelah itu, Polres Samosir melakukan pemusnahan kenalpot blong dari hasil Razia Personil Sat Lantas Polres Samosir dengan cara dipotong dengan mengunakan mesin pemotong besi. [As]