5. Tersangka penganiayaan dengan tersangka HT alias PAK SIHOL (50).
6. Tersangka penganiayaan dengan tersangka TPS (54).
Baca Juga:
Cegah Kampanye Hitam, Kejagung Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada
7. Tersangka kasus perjudian dengan tersangka PS (57).
8. Tersangka kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas.
Atas pengungkapan kasus tersebut Ketua FKTM Obin Naibaho mengucapkan terima kasih, atas kinerja Polres Samosir yang telah melakukan pengungkapan berbagai kasus di Samosir.
Baca Juga:
Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Di Ende
"Terima kasih kepada Polres Samosir yang telah melakukan pengungkapan jaringan Narkoba yang ada di Kabupaten Samosir", ucap Obin.
Setelah itu, Polres Samosir melakukan pemusnahan kenalpot blong dari hasil Razia Personil Sat Lantas Polres Samosir dengan cara dipotong dengan mengunakan mesin pemotong besi. [As]