"Di depan warung, tersangka Aron Panjaitan mengambil pisau yang sebelumnya sudah ada di pinggangnya saat berangkat dari Sipultak menuju Lintong Nihuta karena ada rencana manggang-manggang. Disitu lah tersangka Aron menusuk korban dengan cara membabi buta dan mengena di perut korban Andres dan Cardon Lubis," pungkasnya.
Dalam peristiwa itu, korban terluka dan masuk ke kedalam warung dan banyak mengeluarkan darah, namun tersangka terus mengejar sehingga Goklas pemilik warung terkejut melihat apa yang terjadi, karena tidak tahu ada masalah. Dirinya pun melarang perkelahian tersebut, namun, pemilik warung turut mengalami luka tusuk oleh tersangka Aron.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Tak lama, warga sekitar berdatangan dan rombongan tersangka pun pergi ke Kecamatan Lintong Nihuta, sedangkan korban di bawa berobat kerumah sakit Santa Maria Siborongborong.
Namun nahas, di tengah jalan, Andres Fransisko meninggal dunia dan Cardon Lubis saat ini di rawat di Medan.
Pada Senin, 6 Maret 2023, 1 tersangka yaitu Erikson Sinaga berhasil diamankan dari Desa Sipultak Kecamatan Pagaran, sedangkan Rajes Pakpahan berhasil diamankan Selasa, 7 Maret 2023 dari Kecamatan Lintong Nihuta dan Aron Pakpahan dan Pokki Sinaga diamankan Rabu, 8 Maret 2023 dari Dolok Sanggul.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah bongkahan batu, enam (6) potong pakaian korban. Sedangkan pisau masih dalam pencarian kita karena sudah dibuang oleh tersangka.
Imbas perbuatannya, tersangka Pokki Sinaga, Erikson Sinaga dan Rajes Pakpahan diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 2e Subs Pasal 351 ayat 3 yo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk tersangka Aron Panjaitan dikenakan melanggar pasal 338 Sub 351 ayat 3 yo Pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. [rum]