Humbangnews.id | Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi secara marathon mulai minggu, 5 maret hingga rabu, 8 maret 2023, Polres Tapanuli Utara tetapkan 4 orang tersangka pelaku penganiayaan yang akibatkan meninggal dunia di di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, kabupaten Taput yang terjadi, pada Minggu, 5 Maret 2023, sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam siaran persnya, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, Sik didampingi Waka Kapolres Kompol, Jony Sitompul, SH, Kasat Reskrim Polres Taput, Iptu Zuhatta, Kapolsek Siborongborong, AKP B. Silalahi, Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama, S.T.Rk dan Kanit Pidum Aiptu Mistranius Purba.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Waka Kapolres menyampaikan, atas peristiwa penganiayaan yang terjadi di Siborongborong, pada Minggu 5 maret 2023 yang lalu, ada 1 orang korban meninggal dunia yaitu Andres Fransisko Hutasoit (26) warga Desa Siborongborong I, Kecàmatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, 1 orang mengalami luka berat yakni Candro Lubis (26) warga Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dan 1 orang luka ringan yakni Goklas Hutasoit (22) warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Saat ini Polres Taput sudah menetapkan 4 orang tersangka yakni Aron Panjaitan (31) warga Desa Sipultak kecamatan Pagaran Taput, Pokki Sinaga (28) warga Desa Parulokan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas, Rajes Pakpahan (30) warga Desa Parulokan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas dan Erikson Sinaga (28) warga Lumban ina-ina Kecamatan Pagaran Taput.
"Saat ini ke 4 orang tersangka sudah resmi di tahan terhitung mulai Rabu, 8 maret 2023 selama 20 hari kedepan untuk penahanan pertama," sebut Waka Kapolres, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Sambungnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperoleh saat dalam pemeriksaan, kronologis penganiayaan tersebut terjadi, Pada hari Minggu, 5 maret 2023, rombongan tersangka datang dari Sipultak dengan mengendarai 2 unit sepeda motor hendak ke Kecamatan Lintong Nihuts, Kabupaten Humbang Hasundutan.
"1 unit motor di tumpangi oleh 3 orang, dimana tersangka Aron Panjaitan berboncengan dengan tersangka Erik Sinaga dan saksi Manci Hutasoit dan satu motor lagi di tumpangi oleh tersangka Rajes Pakpahan, tersangka Pokki Sinaga dan saksi Evi Nababan," ujarnya.
Di perjalanan kedua motor berjalan dengan posisi tersangka Aron Panjaitan di depan dan di belakang rombongan tersangka Rajes Pakpahan.
Saat melaju, tepat di Jalan Umum Siborongborong 1, rombongan tersangka Rajes Pakpahan terjadi selisih paham dengan pengguna sepeda motor lain yang di kendarai oleh Cepi Hutasoit, Candro Lubis dan Ramlan Hutasoit.
"Saat itu, rombongan tersangka Aron Panjaitan dan temannya melaju terus ke arah siborongborong karena tidak tahu temannya yang di belakang terjadi percekcokan," ungkapnya.
Ketika terjadi percekcokan di tempat tersebut, lalu perempuan yang dibonceng tersangka Rajes Pakpahan yaitu Evi Nababan lalu menghubungi rombongan tersangka Aron Panjaitan dan temannya agar memutar karena ada percekcokan tersebut.
"Saat ada percekcokan di pinggir jalan, warga sekitar pun melerai kedua belah pihak dan perdamaian pun terjadi. Setelah berdamai, rombongan Cepi Hutasoit, Candro Lubis dan Ramlan Hutasoit pun meninggalkan tempat dan memutar ke belakang serta singgah di depan warung tuak milik Goklas Hutasoit yang tidak begitu jauh dari lokasi perkelahian," jelasnya.
Setelah itu, mereka sudah pergi, namun rombongan tersangka Aron Panjaitan pun tiba dilokasi dan menanyakan peristiwa yang terjadi.
Kemudian, tersangka Aron Panjaitan mengetahui, lalu mereka bertiga bersama Erik Sinaga dan Pokki Sinaga satu sepeda motor menjumpai pihak Cepi Hutasoit di depan warung tuak. Saat sedang berada di depan warung tuak, di dalam warung ada Andres Fransisko Hutasoit dan pemilik warung Goklas Hutasoit.
"Begitu rombongan Aron Panjaitan tiba di depan warung dan terlihat oleh Rombongan Cepi Hutasoit, mereka kembali cekcok dan akhirnya berkelahi di depan warung.
" Saat itu korban yang meninggal dunia yaitu Andres Fransisko Hutasoit turut keluar dari warung dan ikut berkelahi.
"Di depan warung, tersangka Aron Panjaitan mengambil pisau yang sebelumnya sudah ada di pinggangnya saat berangkat dari Sipultak menuju Lintong Nihuta karena ada rencana manggang-manggang. Disitu lah tersangka Aron menusuk korban dengan cara membabi buta dan mengena di perut korban Andres dan Cardon Lubis," pungkasnya.
Dalam peristiwa itu, korban terluka dan masuk ke kedalam warung dan banyak mengeluarkan darah, namun tersangka terus mengejar sehingga Goklas pemilik warung terkejut melihat apa yang terjadi, karena tidak tahu ada masalah. Dirinya pun melarang perkelahian tersebut, namun, pemilik warung turut mengalami luka tusuk oleh tersangka Aron.
Tak lama, warga sekitar berdatangan dan rombongan tersangka pun pergi ke Kecamatan Lintong Nihuta, sedangkan korban di bawa berobat kerumah sakit Santa Maria Siborongborong.
Namun nahas, di tengah jalan, Andres Fransisko meninggal dunia dan Cardon Lubis saat ini di rawat di Medan.
Pada Senin, 6 Maret 2023, 1 tersangka yaitu Erikson Sinaga berhasil diamankan dari Desa Sipultak Kecamatan Pagaran, sedangkan Rajes Pakpahan berhasil diamankan Selasa, 7 Maret 2023 dari Kecamatan Lintong Nihuta dan Aron Pakpahan dan Pokki Sinaga diamankan Rabu, 8 Maret 2023 dari Dolok Sanggul.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah bongkahan batu, enam (6) potong pakaian korban. Sedangkan pisau masih dalam pencarian kita karena sudah dibuang oleh tersangka.
Imbas perbuatannya, tersangka Pokki Sinaga, Erikson Sinaga dan Rajes Pakpahan diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 2e Subs Pasal 351 ayat 3 yo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk tersangka Aron Panjaitan dikenakan melanggar pasal 338 Sub 351 ayat 3 yo Pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. [rum]