Masing-masing warga Jalan Marihat dan Melanthon Siregar, Kelurahan Siantar Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kemudian Surya Abdi Wiyono (27) warga Marimbun Sidoharjo dan Panelbon Simanjuntak (41) warga Jalan Pardamean, Kota Pematangsiantar.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Selanjutnya keempat orang tersebut di bawa ke kantor Sat Narkoba untuk diambil keterangan dan berlanjut dilakukan gelar perkara.
“Terhadap ke empatnya tidak dapat diproses hukum karena belum mencukupi unsur Tindak Pidana Narkotika. Namun karena hasil test urine keempatnya positif ganja, oleh sebab itu keempatnya diserahkan ke BNNK Siantar guna dilakukan assesment medis,” tutup Rusdi. [as/jat]