Humbangnews.id | Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar menggerebek warung tuak yang berada di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (17/5/2022).
Dalam kegiatan ini sedikitnya, 4 orang pemuda diamankan dengan dugaan mengonsumsi dan memiliki narkoba jenis ganja.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, penggerebekan dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba AKP Rudi Panjaitan, bersama sejumlah anggotanya.
“Giat gerebek kampung narkoba, ditemukan 4 orang laki-laki yang berada di sebuah warung tuak. Namun sempat tidak ditemukan barang bukti, lalu tim melakukan pemeriksaan di sekitaran halaman warung,” kata Rusdi.
Lanjut Rusdi, dari bawah pohon coklat yang berjarak 3 meter, petugas menemukan satu paket narkoba jenis ganja. Selain itu, tepatnya di tempat sampah turut ditemukan puntungan rokok yang diduga sempat diisi ganja.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Lantaran keempatnya tidak mengakui dan mengetahuinya keberadaan ganja di sekota mereka, petugas kemudian melakukan pengecekan tes urine pada saat itu juga.
Adapun asil test urine keempat laki-laki tersebut ditemukan dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Adapun identitas keempat laki-laki yang diamankan yaitu Soktan Sembiring (50), Perdinan Simanjuntak (44).